Pengoplosan Gas LPG
PT HTJG di Kota Siantar Diduga Oplos Gas LPG, Pertamia Langsung Lakukan Hal Ini
PT HTJG yang ada di Kota SIantar disinyalir melakukan pengoplosan gas LPG. PT Pertamina langsung lakukan hal ini
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- PT HTJG yang ada di Kota Siantar disinyalir melakukan pengoplosan gas LPG.
Hal itu disampaikan PT Pertamina Patra Niaga.
Berkaitan dengan dugaan pengoplosan gas LPG yang disinyalir dilakukan PT HTJG, PT Pertamina Patra Niaga saat ini tengah melakukan pemeriksaan.
Menurut Agustiawan, Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, pihaknya tengah memanggil agen gas LPG tersebut.
"Pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Agustiawan, Selasa (5/4/2022) .
Baca juga: Cegah Kelangkaan Gas Bulan Ramadhan Polres Padangsidimpuan Panggil Pengusaha SPBU dan Gas LPG
Agustiawan mengatakan, adapun modus yang diduga dilakukan PT HTJG yakni mengoplos gas subsidi LPG ukuran 3 Kg ke LPG nonsubsidi ke ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg
"Informasi di lapangan menyebutkan, PT HTJG merupakan inisial dari Horas Teknik Jaya Gas," ucapnya.
Agen di Kota Siantar itu diduga membeli dan menyalurkan LPG Brightgas 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang bukan diisi ulang di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Masih dikatakan Agustiawan, seharusnya agen mengisi ulang LPG di SPPBE PT Sumber Wijaya di Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan SPPBE PT Wanantara Dharma Satria di Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: TERKAIT Viral Imbauan Warga Tak Vaksin Tak Dilayani Beli LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Pemkab Labusel
Namun HTJG mengisi ulangnya di gudang yang beberapa waktu lalu berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, Deliserdang.
"Pengisian ulang diduga dilakukan dengan cara dioplos. Yakni dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke LPG nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. HTJG sesekali mengisi ulang di SPPBE PT Sumber Wijaya untuk tetap tercatat melakukan ke pengisian ke SPPBE resmi," katanya.
Menurut Agus, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak 24 Maret 2022 dan hingga kini masih berjalan.
Dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ini rampung tetapi berjanji akan menginformasikan ke publik hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Jika dari pendalaman, agen tersebut terbukti bersalah, maka sanksi sesuai kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan Agen, yakni skorsing dan pembinaan," pungkasnya.
(mft/www.tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PT-HTJG-oplos-gas.jpg)