Kisruh PT PSMS
Kisruh Penunjukan Mantu Gubernur Sebagai Dirut di PSMS, Edy Rahmayadi Disebut Langgar Aturan Ini
Pengamat hukum menilai bahwa Edy Rahmayadi melanggar aturan atas penunjukan mantunya sebagai Direktur PT PSMS Medan dalam RUPS
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penunjukan Arifuddin Maulana, mantu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi PSMS Medan kini menjadi sorotan publik.
Terlebih, penunjukan Arifuddin Maulana itu mendapat penolakan dari Kodrat Shah, paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck, yang merupakan mantan Direktur di PT KMI.
Menurut informasi, Kodrat Shah punya saham 49 persen di perusahaan tersebut dan Edy Rahmayadi 51 persen.
Titik persoalannya, pada 25 Maret 2021 digelar Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) di rumah dinas Gubernur Sumut.
Kodrat Shah menolak, karena RUPS digelar tidak sesuai undang-undang.
Menurut Kodrat Shah, hasil RUPS tidak sah.
Baca juga: Respon Edy Rahmayadi Soal Penolakan Mantunya Jadi Dirut PT PSMS, Paman Wagubsu Tempuh Jalur Hukum
Sebab Edy Rahmayadi selaku pemegang saham sewaktu itu tidak ada di Kota Medan dan lokasi pertemuan juga di rumah dinas.
Menanggapi kisruh ini, praktisi hukum Ranto Sibarani mengatakan, berdasarkan UU Nomor 40 Tentang PT Pasal 77 mengatur RUPS bisa dilakukan melalui sarana media eletronik lainnya, yang mungkinkan peserta dapat saling melihat dan mendengar sehingga berpartisipasi di dalam rapat.
"Jadi, tidak tertutup kemungkinan, walau Edy tidak di sana RUPS bisa sah," kata Ranto kepada Tribun-medan.com, Selasa (5/4/2022).
Dia juga mengatakan, perlu ditelisik anggaran dasar pendirian perusahaan.
Apakah pemegang saham dominan memiliki hak mutlak.
Kalau ada pasal yang mengatakan bahwa pemilik saham haknya sama, maka Edy melanggar aturan.
Baca juga: Kodrat Shah Berang, Tahu Mantu Edy Rahmayadi Kuasai PSMS Medan
"Selain itu, meski Edy tidak hadir, tentu ada perwakilannya. Karena Kodrat juga diwakilkan pengacaranya," ucapnya.
Terkait dengan RUPS berlangsung di rumah dinas, menurutnya bisa - bisa saja. Di pasal 76, ia mengatakan RUPS bisa dilaksanakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya.
"Kemudian, RUPS terbuka dapat diadakan tempat kedudukan perusahan dimana dicatatkan. Lokasinya juga harus di Indonesia. Jadi boleh - boleh saja," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kodrat-Shah-dan-Edy-Rahmayadi-dalam-satu-kesempatan.jpg)