Korupsi Pengadaan Sapi

Enak Kali, Sudah Korupsi Pengadaan Sapi, Tapi Tidak Dipenjarakan, Padahal Divonis Lima Tahun

Terdakwa korupsi yang satu ini terbilang cukup beruntung, meski divonis lima tahun, tapi tidak dipenjarakan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Terbukti korupsikan pengadaan ternak sapi ratusan juta di Kecamatan Sei. Dadap Kabupaten Asahan, Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa Muhammad Sahlan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4/2022).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur CV Bangkit Sah Perkasa, Muhammad Sahlan divonis lima tahun penjara karena korupsi pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Kendati demikian, Muhammad Sahlan diketahui tidak ditahan.

Saat hadir ke persidangan, lelaki bertubuh gempal ini tampak menggunakan kemeja putih.

Ia memasang wajah murung ketika duduk di kursi pesakitan.

Sambil menundukkan kepalanya dengan kondisi masker di bawah hidung, Muhammad Sahlan sesekali menatap hakim yang membacakan vonisnya.

Pada Senin (4/4/2022) kemarin, Muhammad Sahlan dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi anggaran yang bersumber dari P- APBD Pemkab Asahan tahun 2019. 

"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Sahlan dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana tiga bulan kurungan," kata hakim yang diketuai Bambang Joko.

Menurut hakim Bambang Joko, adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya menimbulkan kerugian negara, dan terdakwa belum mengembalikan uang kerugian tersebut.

"Adapun hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa tidak berbelit, belaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 138 juta lebih.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan dibacakan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilelang.

"Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Majelis hakim menilai, terdakwa Muhammad Sahlan memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU sebelumnya juga menuntut supaya Sahlan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 615.926.429.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved