Kasus Binomo Indra Kenz

Terkuak Tersangka Baru Kasus Binomo Edgar Nababan Pernah Beri Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz

Mabes Polri telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Editor: Salomo Tarigan
ist via tribun jambi
Polisi menetapkan tersangka baru kasus penipuan Binomo, Brian Edgar Nababan. Foto tersangka Indra Kenz saat diperlihatkan polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian pernah mengirimkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada Indra Kenz.

Indra Kenz pakai baju tahanan dan gurunya Fakarich
Indra Kenz pakai baju tahanan dan gurunya Fakarich (Kolase Tribun Medan/HO)

Hal itu dilakukan sekitar setahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo atau tepatnya pada Februari tahun lalu.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Dalam penjelasannya, Whisnu membeberkan peran dari Brian, di mana mulanya yang bersangkutan merupakan orang yang bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group.

Perusahan tersebut kata Whisnu, merupakan kolega atau rekanan yang memiliki kerjasama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.

Sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Atas hal itu, pihak kepolisian juga turut menangkap dan menetapkan Brian sebagai tersangka karena diyakini memiliki keterkaitan dengan Indra Kenz dalam perkaranya.

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April kemarin guna proses pendalaman penyidikan.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik juga kata Whisnu telah melakukan penyitaan berupa satu unit laptop.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved