Empat Konstituen Dewan Pers: Ombudsman Harus Libatkan Semua Pihak Terkait Masalah KPID
mbudsman RI Perwakilan Sumut harus melibatkan semua pihak terkait permasalahan yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumut harus melibatkan semua pihak terkait permasalahan yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
Seharusnya, kata Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Ir Zulfikar Tanjung dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut Riyanto Agly, Ombudsman RI perwakilan Sumut jangan langsung menyimpulkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait hasil seleksi KPID Sumut Periode 2021-2024.
"Kita menilai hasil LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak dapat dijadikan rekomendasi untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner KPID Sumut 2021-2024," kata Farianda, Zulfikar dan Riyanto, Minggu (3/4/2022).
Menurut keempat konstituen Dewan Pers ini, sebelum Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengeluarkan LAHP dalam permasalahan kekisruhan di KPID Sumut dan menyerahkannya kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting serta Ketua Komisi A Hendro Susanto, seharusnya Ombudsman melakukan dulu pengumpulan bahan keterangan bukti dan data secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak yang terkait dengan permasalahan di KPID Sumut.
"Hal ini perlu karena LAHP yang dihasilkan Ombudsman akan menyangkut banyak aspek. Ombudsman jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang tidak masuk tujuh besar, kemudian hal itu dijadikan bahan dasar LAHP," sebut mereka.
Di sisi lain, kata mereka, dampak dari LAHP tersebut telah membuat pihak lain teraniaya dan terzolimi.
Harusnya, tegas empat konstituen Dewan Pers ini, Ombudsman RI perwakilan Sumut juga memanggil dan meminta keterangan ketujuh Komisioner KPID Sumut yang lolos seleksi, Ketua dan anggota KPID Sumut yang saat ini masih bertugas (incumbent), melakukan publik hearing (dengar pendapat) dengan pejabat-pejabat pemerintahan baik itu Biro Hukum Pemprov Sumut dan Dinas Kominfo Sumut selaku regulator, akademisi, tim panitia seleksi (pansel), pimpinan dewan DPRD Sumut, Ketua Fraksi-Fraksi DPRD Sumut, Ketua serta anggota Komisi A DPRD Sumut.
"Agat tidak ada kesan Ombudsman mengambil tindakan yang bersifat tendensius untuk kepentingan kelompok atau pihak-pihak tertentu," tegas Farianda, Zulfikar Tanjung dan Anto Genk.
Walaupun ketiga tokoh pers Sumut ini mengakui KPI merupakan ranah penyiaran yang diatur dalam UU 32 tahun 2002, tapi sebagian tugas dan fungsinya yang terkait dengan pemberitaan di lembaga penyiaran tidak terpisahkan dari aktivitas jurnalistik yang menjadi ranah Dewan Pers.
Harapannya, ungkap mereka, rekomendasi LAHP Ombudsman yang diserahkan ke DPRD Sumut tidak berpihak pada satu kepentingan tertentu dan bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga mempertimbangkan aspek moral mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi, karena saat ini mereka juga sudah terzolimi.
"Komprehensif, fair, terukur dan independen adalah semangat dari keberadaan lembaga Ombudsman dengan mengacu pada kepentingan publik," ujar mereka.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Marihot Panggabean mengatakan berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut, ada tiga poin penting yang dijadikan dasar untuk meminta Komisi A DPRD Sumut untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Karena, ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.
Pertama, terkait seleksi Komisioner KPID Sumut dimana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, mengenai proses perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.
Dari tiga poin tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyimpulkan dan meminta pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A.
Ombudsman juga meminta Ketua Komisi A membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut.
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pwi-sumut-tribunmedan.jpg)