Penipuan
VIRAL Pak Haji Palsu Bawa Kabur 2 Ton Kacang Hijau, Begini Kronologinya
Rudi menggunakan nama palsu Haji Mujianto itu ditangkap Bareskrim saat melakukan transaksi jual beli kacang hijau di sebuah pasar tradisional.
Editor:
M.Andimaz Kahfi
"Dia tanya ke para pedagang di Pasar Ngemplak, ternyata tidak ada nama Haji Mujianto. Setelah itu nomor terduga pelaku sudah tidak aktif," tutur Anshori.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.
Lantas Bareskrim melakukan penyamaran dan menemukan sang pelaku.
Polisi menangkap haji palsu dan membawanya ke Polsek Kedungwaru.
Statusnya kini ditingkatkan menjadi tersangka dengan barang bukti dua ton kacang hijau.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
(Tribun-Video.com/Surya.co.id)