Vaksinasi Covid19

MUI Sumut Tegaskan Vaksin Tak Batalkan Puasa, Sesuai Aturan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut memperbolehkan warga yang menjalani puasa untuk melakukan vaksinasi Covid-19 apabila dibutuhkan.

Dok. INTI
Gebyar Vaksin Booster oleh Perhimpunan Indonesia Tionghoa Sumatera Utara dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kapoltabes Medan yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 26-27 Maret 2022 mulai pukul 08.30-17.30 Wib, dengan target 10.000 dosis. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut memperbolehkan warga yang menjalani puasa untuk melakukan vaksinasi Covid-19 apabila dibutuhkan.

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

“Dalam rangka untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), maka vaksinasi di bulan Ramadan tetap boleh dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa hal tersebut tidak membahayakan kesehatan orang yang berpuasa," kata Maratua, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Menikah Ketiga Kalinya, Pria Ini Berhasil Menikahi Wanita yang Beda Usia 21 Tahun, Seumuran Anaknya

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Liverpool Vs Watford, Akses Di Sini Nonton Live Streaming Gratis dari HP

Maratua Simanjuntak mengatakan pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadan itu telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dia menyebutkan, bahwa vaksinasi itu dilakukan dengan cara injeksi intramuskular dengan cara menyuntik pada otot tangan dan tidak membatalkan puasa.

Selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan MUI Sumut juga mengimbau agar pemerintah menutup tempat-tempat maksiat.

"Diimbau kepada Pemprov, Pemkab, Pemko dan pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat demi untuk memuliakan bulan Ramadhan," ujarnya.

Maratua mengatakan, pihaknya juga meminta agar masyarakat yang tidak berpuasa untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

"Untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, dihimbau kepada seluruh masyarakat dan umat Islam yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum," pungkasnya.

Baca juga: VIRAL Pernikahan Beda Usia 21 Tahun, Pengantin Wanita Seumuran Anak Mempelai Pria

Baca juga: Dapat Bayaran Duel Tinju Lawan Azka Corbuzier, Vicky Prasetyo Berikan Kepada Keluarga Hero Tito

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved