Vaksinasi Covid19
MUI Sumut Tegaskan Vaksin Tak Batalkan Puasa, Sesuai Aturan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut memperbolehkan warga yang menjalani puasa untuk melakukan vaksinasi Covid-19 apabila dibutuhkan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut memperbolehkan warga yang menjalani puasa untuk melakukan vaksinasi Covid-19 apabila dibutuhkan.
Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Dalam rangka untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), maka vaksinasi di bulan Ramadan tetap boleh dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa hal tersebut tidak membahayakan kesehatan orang yang berpuasa," kata Maratua, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Menikah Ketiga Kalinya, Pria Ini Berhasil Menikahi Wanita yang Beda Usia 21 Tahun, Seumuran Anaknya
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Liverpool Vs Watford, Akses Di Sini Nonton Live Streaming Gratis dari HP
Maratua Simanjuntak mengatakan pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadan itu telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dia menyebutkan, bahwa vaksinasi itu dilakukan dengan cara injeksi intramuskular dengan cara menyuntik pada otot tangan dan tidak membatalkan puasa.
Selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan MUI Sumut juga mengimbau agar pemerintah menutup tempat-tempat maksiat.
"Diimbau kepada Pemprov, Pemkab, Pemko dan pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat demi untuk memuliakan bulan Ramadhan," ujarnya.
Maratua mengatakan, pihaknya juga meminta agar masyarakat yang tidak berpuasa untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
"Untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, dihimbau kepada seluruh masyarakat dan umat Islam yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum," pungkasnya.
Baca juga: VIRAL Pernikahan Beda Usia 21 Tahun, Pengantin Wanita Seumuran Anak Mempelai Pria
Baca juga: Dapat Bayaran Duel Tinju Lawan Azka Corbuzier, Vicky Prasetyo Berikan Kepada Keluarga Hero Tito
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gebyar-Vaksin-Booster-oleh-Perhimpunan-Indonesia-Tionghoa-Sumatera-Utara.jpg)