Kerangkeng Manusia
Polda Sumut Periksa Terbit Rencana Peranginangin di KPK Kasus Penyiksaan di Kerangkeng Manusia
Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di gedung KPK kasus kerangkeng manusia
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2022).
Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Peranginangin baru kali pertama dilakukan, sejak kasus kerangkeng manusia milik Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat itu ditingkatkan dan penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada enam orang penyidik yang dikirim ke Jakarta dipimpin langsung Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
"Iya, pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif TRP dilakukan hari ini di KPK sejak penyidikan dan penetapan 8 tersangka," kata Hadi, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Datang Pakai Gamis, Bini Terbit Rencana Peranginangin Diperiksa Polda Sumut
Polda Sumut juga telah memeriksa adik kandung Terbit Rencana Peranginangin, yakni Sribana Peranginangin.
Selain itu, polisi juga memeriksa Teorita Surbakti, istri Terbit Rencana Peranginangin, termasuk juga memeriksa sang anak Dewa Peranginangin.
Dalam perkara ini, mereka semua wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut.
Namun demikian, mereka tidak ditahan meskipun ancaman hukumannya di atas 15 tahun.
Polisi beralasan mereka kooperatif selama pemeriksaan.
Selain itu, polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Ketua DPRD Langkat Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Ikut Dibidik Polda Sumut
Polisi mengklaim tidak menangkap mereka karena memiliki masa penahanan, sehingga apabila menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.
Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejauh ini tiga orang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Polisi juga telah membongkar kuburan dua makam dan ditemukan hasil visum adanya bekas kekerasan.
Selain memeriksa Terbit Rencana Peranginangin, anggota dari Polda Sumut turut menyambangi gedung Komnas HAM RI di Jakarta.
Baca juga: Dugaan Perbudakan di Pabrik Sawit Terbit Rencana Peranginangin Mulai Diusut, Kerabat Bakal Diperiksa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Peranginangin-diperiksa-di-KPK.jpg)