Tunjangan Hari Raya
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2022
Tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan di luar upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya
Editor:
AbdiTumanggor
Lebih lanjut, besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.
Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.
Sementara itu, mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional. Jika terlambat menunaikan kewajiban tersebut kepada para pekerjanya, perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terkini-thr-pns-tidak-dibayar-penuh-daftar-komponen-tunjangan-kinerja-pns-ditiadakan-di-2021.jpg)