Berita Sumut

Edy Rahmayadi Pastikan tak Ada Larangan Ibadah saat Ramadan, Minta Warga Lakukan Ini

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta warga melakukan hal ini saat beribadah selama bulan suci Ramadan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau warga Sumatra Utara untuk menerapkan protokol kesehatan selama beribadah di bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

Edy Rahmayadi memastikan tidak ada pelarangan beribadah secara berjamaah di masjid sepanjang bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

"Tetap terapkan protokol kesehatan, silakan Anda beribadah, rakyatku beribadah. Tak usah dibikin halangan-halangan lagi (beribadah di Masjid)," ujar Edy, Kamis (31/3/2022).

Edy meminta bagi warga yang tidak menjalankan ibadah sepanjang Ramadan untuk saling bertoleransi.

Baca juga: Bertemu Kalangan Pastor, Edy Rahmayadi Minta Hal Ini Kepada Pemuka Agama Nasrani

"Yang tidak beribadah terjadi toleransi yang tinggi, tetapi protokol kesehatan ini membuat kita sehat dan ibadah kita lancar," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan bahwa masyarakat dipersilakan melaksanakan salat tarawih pada Ramadhan 1443 Hijriah.

Menurut Maratua, saat ini angka kasus Covid-19 sudah turun.

"Tahun ini salat tarawih bisa terlaksana di seluruh masjid Provinsi Sumatera Utara tanpa ada batasan saf, artinya boleh merapatkan saf seperti beberapa tahun sebelumnya," kata Maratua, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Apresiasi Penanganan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Pakpak Bharat

Dia mengatakan, bahwa sejalan dengan antisipasi penularan Covid-19, vaksinasi juga boleh dilakukan tanpa membatalkan puasa.

"Dalam rangka untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) di masyarakat, juga sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga diri, maka Vaksinasi di bulan Ramadan tetap boleh dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari yang berwenang (Dinas Kesehatan)," jelasnya. 

Ia menjelaskan, agar puasa tidak batal saat menjalankan vaksinasi, maka suntikan harus dilakukan di otot tangan.

"Dalam Fatwa MUI Nomor : 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa disebutkan bahwa vaksin itu tidak membahayakan dan membatalkan orang yang sedang  berpuasa jadi diperbolehkan," paparnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved