Pekerja Migran Indonesia

RENAKTA Polda Sumut Pulangkan 81 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Selamat Kapal Karam

Pekerja Migran Indonesia ilegal yang sempat terombang ambing di lautan dipulangkan Renakta Polda Sumut

Penulis: Fredy Santoso |

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB di perairan Kuala Bagan Asahan air laut surut dan mereka menunda keberangkatan.

Disinilah kapal yang berlebihan muatan diduga bocor.

Kemudian pada Jumat dinihari sekitar pukul 00:30 WIB air sudah pasang dan mereka berangkat menuju ke Malaysia.

Namun saat sampai ke perairan Malaysia keesokan harinya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia karena telat sampai ke tujuan dan takut tertangkap.

Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin akhirnya karam.

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Subsider 83 undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved