Pekerja Migran Indonesia
RENAKTA Polda Sumut Pulangkan 81 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Selamat Kapal Karam
Pekerja Migran Indonesia ilegal yang sempat terombang ambing di lautan dipulangkan Renakta Polda Sumut
Penulis: Fredy Santoso |
RENAKTA Polda Sumut Pulangkan 81 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Selamat Kapal Karam
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Subdit IV Renakta Polda Sumut memulangkan korban selamat kapal karam pengangkut 81 pekerja migran Indonesia ilegal ke wilayahnya masing-masing.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol Feriana Gultom mengatakan, mereka diberangkatkan menggunakan jalur darat dan udara.
Untuk yang ke pulau Jawa, ada 31 yang dipulangkan ke kampung halamannya.
Sementara untuk PMI ilegal selamat diberangkatkan menggunakan pesawat.
"Kami menyerahkan PMI berjumlah 81 orang kepada BP2MI untuk menindaklanjuti dan mengembalikan PMI ini ke wilayahnya masing-masing. Mereka dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat seperti itu," kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol Feriana Gultom, Kamis (31/3/2022).
Dia menyebut 81 PMI sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari.
Mereka dibawa ke Polda usai diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam.
"Kurang lebih 10 hari mereka berada di Polda Sumut."
Dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka.
Mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kedelapannya ialah anak buah kapal dan agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia Ilegal ke Malaysia.
Sebelumnya, sebuah kapal pengangkut 86 pekerja migran ilegal bocor hingga akhirnya karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022).
Akibatnya, dua orang tewas tenggelam dan sisanya selamat.
Mereka berangkat dari lokasi pada 17 Maret sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan kapal mesin dari tangkahan kuala tampias, Tanjung Balai yang dinahkodai oleh tersangka dengan ABK lainnya dengan inisial DS, Ferdi, R bersama pemandu jalan.