Kerangkeng Terbit Peranginangin
DEWA Perangin-angin dan 7 Tersangka Kerangkeng Maut Diperiksa Kembali Hari Ini
Polisi kembali memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi kembali memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Mereka dijadwalkan tiba di Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan lanjutan, Kamis (31/03/2022).
Dari delapan orang yang diperiksa ialah anak sulung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin. Dia diperiksa bwrsa tujuh tersangka lainnya yakni SP, TS, HS, IS, RG,JA dan HG.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, delapan tersangka yang diperiksa untuk mengembangkan perkara kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Diperiksa untuk mengembangkan potensi tersangka yang lainnya," ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa adik kandung dan Istri Terbit Rencana Perangin-angin.
Mereka diperiksa masih sebagai saksi.
Keduanya dicecar 30 pertanyaan selama delapan jam, mulai pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang diberikan kepada kedua saksi yang sudah kita mintai keterangan," ucapnya
(cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dewa-kerangkeng-langkat-tribunmedan.jpg)