Kronologi Tewasnya Neng Enci Dibunuh Pelanggan Mahasiswa, Awal Kenalan dari Aplikasi Kencan Online
Seorang wanita berusia 42 tahun penyedia layanan jasa prostitusi tewas di tangan pelanggannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita berusia 42 tahun penyedia layanan jasa prostitusi tewas di tangan pelanggannya.
Pelaku seorang mahasiswa yang sebelumnya memesan layanan seks kepada Sri Agustina (korban).
Baca juga: Dulu Dibantah, Tuduhan Vicky Prasetyo soal Brondong, Kalina Buka-bukaan Ricky W Miraza, Terbukti?
Dari hasil pengusutan polisi terungkap, wanita itu tewas usai tolak permintaan pelanggannya untuk lanjut ronde kedua.
Baca juga: Polandia Kalahkan Swedia 2-0, Susul Portugal ke Piala Dunia Qatar 2022
Wanita yang biasa disapa Neng Enci tersebut tak sanggup meladeni permainan mahasiswa, sehingga ia menolaknya.
Namun penolakan korban berakhir petaka, ia malah dihabisi oleh pelanggannya sendiri.
Pelaku yakni FN mahasiswa yang baru berusia 19 tahun.
Kejadian ini berawal saat pelaku memesan korban untuk berhubungan badan.
Pelaku menghubungi korban dari media sosial.
Kesepakatan pun tercapai antara korban dan pelaku.
Sehingga keduanya berhubungan di kosan korban di Blok Cikawung, Kelurahaan Cijoho pada Maret 2022.
Usai kejadian tersebut, pelaku berhasil dibekuk lima hari kemudian.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lebakwangi.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan kronologi pembunuhan ini.
Kata kapolres, antara korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selam dua pekan melalui aplikasi berkencan.
"Korban dan pelaku ini saling kenal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua Minggu usai melakukan bercinta.
Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa booking begitu," katanya saat merilis kasus tersebut di kantornya pada Senin (28/3/2022) seperti dilansir dari Tribun Cirebon.
Dijelaskannya, pelaku dan korban sebenarnya sudah berhubungan badan.
Namun saat itu pelaku meminta ingin melakukannya lagi yang ditolak oleh korban hingga terjadi aksi pembunuhan di kamar kosan itu.
Baca juga: Dulu Dibantah, Tuduhan Vicky Prasetyo soal Brondong, Kalina Buka-bukaan Ricky W Miraza, Terbukti?
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Dijelaskan kapolres, pelaku yang berstatus mahasiswa itu dapat terendus usai dia menjual ponsel korban di media sosial.
"Kami tahu dari media sosial yang yang menampilkan salah satu barang bukti.
Jadi, dari kejadian kematian itu, pelaku mengambil handphone dan berniat menjualnya," tutur kapolres.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pesan Deddy Corbuzier Jelang Adu Tinju Azka Corbuzier Lawan Vicky Prasetyo
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Kronologi Tewasnya Neng Enci Dibunuh Pelanggan Mahasiswa, Awal Kenalan dari Aplikasi Kencan Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wanita-muda-jadi-bisnis-prostitusi-online.jpg)