Perampok Toko Emas

TIGA Perampok Toko Emas Simpang Limun Divonis 11 Tahun Bui, Dian Hanya 7 Tahun

Masing-masing 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3/2022). Sementara Dian Rahmat divonis lebih rendah yakni 7 tahun penjara.

TIGA Perampok Toko Emas Simpang Limun Divonis 11 Tahun Bui, Dian Hanya 7 Tahun

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga dari empat terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Paul Jhon Alberto Sitorus dan Farel Ghifari Akbar divonis masing-masing 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3/2022).

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Dian Rahmat divonis lebih rendah yakni 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata hakim.

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami kerugian.

Sementara hal meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," kata hakim.

Atas vonis tersebut, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa Prayogi, Farel, dan Paul dengan pidana penjara selama 11 tahun sementara Dian Rahmat 8 tahun penjara.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan, sebelum melakukan perampokan para terdakwa sempat melakukan rapat, berdoa, hingga latihan menggunakan senjata.

"Sekira awal bulan Agustus 2021 para terdakwa dipertemukan oleh Dian Rahmat (berkas Splitsing) dengan Hendrik Tampubolon (pelaku meninggal saat prarekon) di Gang Patriot Jalan Menteng VII, selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke Pinggir sungai denai dan membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran," kata JPU.

Saat itu peralatan dan Senjata api sudah disiapkan, namun Hendrik belum memberitahukan lokasi dan tempat yang akan dirampok.

Lalu, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa pergi ke Jalan Menteng VII Gang Garuda untuk merencanakan pencurian sepeda motor.

"Hendrik memberi senpi laras pendek sekaligus mengajari Paul untuk memakainya. Kemudian pergi ke arah Tembung menggunakan sepeda motor," urai JPU.

Ditengah jalan mereka membawa lari sepeda motor Scoopy dengan cara menodongkan senjata pemilik motor. Usai mendapat motor tersebut, Hendrik  memberikan kepada para terdakwa,  uang pinjaman sebesar Rp 200 ribu per orang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved