News Video

FAKAR SUHARTAMI Kembali Dipanggil Penyidik, Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir

Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich terkait kasus yang menjerat Indra Kenz.

Pemanggilan itu rencananya akan berlangsung pada Kamis (31/3/2022) mendatang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Fakarich.

"Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022) dikutip dari Tribun-Video.com.

Pemanggilan ini kembali dilakukan setelah Fakar mangkir atau tak mengindahkan panggilan sebelumnya.

Dijelaskan Kombes Pol Gatot, nantinya apabila kembali mangkir dari pemeriksaan, maka Fakar akan mendapat tindakan tegas.

Pasalnya, Fakarich juga tidak pernah menyampaikan alasan atas ketidakhadiran sebelumnya.

"Kalau tidak datang dilakukan upaya jemput paksa," kata Gatot.

Gatot mengatakan, bahwa Fakarich bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus Binomo.

Sebab, Fakar diduga sebagai sosok yang kerap merekrut afiliator Binomo melalui media sosial.

"Terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para afiliator," katanya.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved