Perkara Kerangkeng Maut

POLDA Sumut Ungkap Alasan Tak Menahan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Tahanan di Penjara Terbit

Polda Sumut menyatakan, selain kooperatif ada alasan lain belum menahan delapan tersangka kerangkeng maut milik Cana.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Beberapa tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat mendatangi Polda Sumut, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan, selain kooperatif ada alasan lain belum menahan delapan tersangka kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Polisi menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penyidik ingin mendudukkan kasus ini lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun.

Dia menyebut ada orang lain yang diduga terlibat dan akan ditetapkan tersangka.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka.
Kita akan terus mengembangkan peristiwa ini karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/3/2022).

Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga penyidikan.

Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.

Mereka memiliki masa penahanan sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.

Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kemudian kita mengenakan undang-undang yang Lex Spesialis, artinya penyidik ingin mendudukkan dari mulai proses, tujuan dan cara sebagimana yang ingin diketahui dan yang ada di dalam undang-undang yang menjerat mereka utuh."

Polisi menyatakan, delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.

"Iya, kemungkinan berdasarkan hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun delapan tersangka belum ada yang ditahan. Salah satu alasannya ialah mereka kooperatif.

Belakangan tidak ditangkapnya delapan tersangka menuai kritik lantaran melepasliarkan tersangka. Padahal mereka dijerat pasal dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved