Kasus Kerangkeng Manusia

Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Ini Alasan Polda Sumut

Terbit Rencana Peranginangin belum dijadikan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia

Editor: Array A Argus
HO
Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin saat bersama dalam satu acara di kediamannya 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkap alasan kenapa penyidiknya belum menjadikan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan di kerangkeng manusia.

Padahal, anak Terbit Rencana Peranginangin bernama Dewa Peranginangin sudah lebih dulu dijadikan tersangka, meski dibiarkan bebas berkeliaran tanpa ditahan.

"Jadi penyidik akan tetap melakukan proses penyidikan, pemeriksaan, menemukan, mencari fakta - fakta siapa saja yang terlibat pasti akan kami tindaklanjuti," kata Tatan, Sabtu (26/3/2022). 

Baca juga: DEWA Peranginangin Diperiksa Semalaman di Polda Sumut Terkait Kerangkeng Milik Bapaknya

Dia menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke Terbit Rencana Peranginangin

Padahal, pembentukan kerangkeng manusia ini atas inisiasi Terbit Rencana Peranginangin, meski dalihnya penjara itu hanya untuk pembinaan anggota organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Langkat.

"Maka dari itu, percayakan pada penyidik untuk melakukan penyidikan fakta - fakta yang terkait dengan perkara tersebut," ucapnya. 

Apabila ditemukan bukti yang kuat pada Terbit Rencana Peranginangin, pasti akan ditindak. 

Baca juga: Pengacara Akui Dewa Peranginangin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Punya Bapaknya

Dalam kasus ini, Polda Sumut resmi menetapkan delapan tersangka.

Satu diantara delapan tersangka adalah Dewa Peranginangin, anak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin

Sayangnya, meski disebutkan diantara tersangka ini melakukan tindakan keji dan brutal terhadap para tahanan hingga ada yang tewas, para tersangka sama sekali tidak ditahan.

Mereka cuma dikenakan wajib lapor. 

Baca juga: ANEH SEKALI, Anak Bupati Langkat Tidak Ditahan Meski Disebut Menyiksa Tahanan Ada yang Mati

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama ,pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved