Penyiksaan Berujung Kematian
ANEH SEKALI, Anak Bupati Langkat Tidak Ditahan Meski Disebut Menyiksa Tahanan Ada yang Mati
Polda Sumut sama sekali tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tidak ditahan polisi, meski disebut ikut menyiksa atau menganiaya tahanan di kerangkeng manusia.
Padahal, satu dari sejumlah tahanan bernama Surianto Ginting yang disiksa bertubi-tubi meninggal dunia.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, alasan polisi tidak menahan dan memenjarakan Dewa Peranginangin bersama tujuh tersangka lainnya karena kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya, yang pertama pada saat pemanggilan, kedelapan tersangka bersama penasihat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Kemudian, lanjut Tatan, ketika kedelapan pelaku penyiksa tahanan ini dijadikan tersangka, mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
Atas dasar itu, polisi cuma membebani para penyiksa ini dengan wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Berkenaan dengan Dewa Peranginangin, Tatan mengakui bahwa Ketua Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Langkat itu memang ada menganiaya tahanan.
Namun, Tatan mengatakan Dewa Peranginangin menganiaya tahanan dengan tangan.
Keterangan ini berbanding jauh dengan hasil investigasi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Disebutkan korban selamat bahwa, Dewa Peranginangin ada menyiksa menggunakan selang plastik, menyundut tubuh dengan api rokok, memakai batu untuk memukul, bahkan menggunakan martil hingga jari tahanan ada yang lepas.
"Sampai saat ini (Dewa Peranginangin menganiaya tahanan) menggunakan tangan. Namun, kami tetap menggali informasi terkait dengan fakta-fakta yang ada," ucapnya.
Polda Sumut Menghina Akal Sehat Publik
Direktur Pusat Studi Permbaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis menilai bahwa Polda Sumut tebang pilih dalam menegakkan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Peranginangin-dan-Dewa-Peranginangin.jpg)