Kerangkeng Terbit Peranginangin

DEWA Perangin-angin Disebut Siksa Tahanan dengan Tangan Kosong hingga Tewas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menguak peran Dewa Peranginangin saat menganiaya penghuni kerangkeng.

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat diwawancarai, Sabtu (26/3/2022) sore. Tatan menyebut delapan tersangka tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menguak peran Dewa Peranginangin saat menganiaya penghuni kerangkeng milik ayahnya, Terbit Peranginangin.

"Iya benar dia terlibat dalam penganiayaan. Dia turut melakukan penganiayaan beberapa kali termasuk kepada penghuni yang meninggal dunia," ujarnya kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).

Dia mengatakan, salah satu korban yang meninggal dunia bernama Sarianto Ginting. Ada pun Dewa turut menganiaya Sarianto bersama beberapa orang lainnya sampai meninggal dunia.

Keterangan tersebut didapat pihaknya saat melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya.

Tatan pun mengutarakan bahwa Dewa hanya menggunakan tangannya untuk menganiaya. Pihaknya pun sampai saat ini masih menggali informasi terkait yang ada.

"Kami tidak bekerja sendiri ada beberapa lembaga yang bekerjasama dengan kita untuk mengungkap peristiwa pidana di kerangkeng," tutupnya.

Sebelumnya dikabarkan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.

Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Hal itu pun diungkap oleh Tatan.

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.

(cr8 /tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved