Kasus Kerangkeng Maut
TERSANGKA Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Seminggu Sekali
Polisi akan memeriksa manajemen perus kelapa sawit milik Terbit Rencana soal tahanan yang dipekerjakan tanpa upah.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.
Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, mereka kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama ,pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Lanjut Tatan, ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin."
Baca juga: SUDAH 7 Jam, Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut
Polisi menyatakan delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Mereka diwajibkan lapor ke Polda Sumut.
"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,"kata Tatan.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Polda Sumut bakal melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa beberapa saksi lagi.
Polisi akan memeriksa manajemen perus kelapa sawit milik Terbit Rencana soal tahanan yang dipekerjakan tanpa upah.
"Melakukan pemeriksaan manajemen terhadap salah satu perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang digunakan untuk mempekerjakan warga yang ada di dalam kerangkeng," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewas tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani. Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-kerangkeng-manusia-Terbit-Rencana-Peranginangin.jpg)