Kasus Kerangkeng Maut

TERSANGKA Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Seminggu Sekali

Polisi akan memeriksa manajemen perus kelapa sawit milik Terbit Rencana soal tahanan yang dipekerjakan tanpa upah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Beberapa tersangka kasus penganiyaan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin hadir dalam pemeriksaaan di Polda Sumut, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.

Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, mereka kooperatif selama pemeriksaan.

Salah satu tersangka Suparman (kanan) bersama penasihat hukumnya Sangap Surbakti menghadiri pemanggilan untuk pemeriksaan di Polda Sumut, Medan, Jumat (25/3/2022). Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif.
Salah satu tersangka Suparman (kanan) bersama penasihat hukumnya Sangap Surbakti menghadiri pemanggilan untuk pemeriksaan di Polda Sumut, Medan, Jumat (25/3/2022). Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama ,pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Lanjut Tatan, ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.

"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin."

Baca juga: SUDAH 7 Jam, Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut

Polisi menyatakan delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Mereka diwajibkan lapor ke Polda Sumut.

"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,"kata Tatan.

Meski demikian, polisi masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Polda Sumut bakal melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa beberapa saksi lagi.

Polisi akan memeriksa manajemen perus kelapa sawit milik Terbit Rencana soal tahanan yang dipekerjakan tanpa upah.

"Melakukan pemeriksaan manajemen terhadap salah satu perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang digunakan untuk mempekerjakan warga yang ada di dalam kerangkeng," tutupnya.

Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia -
Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia - (Kolase Tribun Medan/IST)

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewas tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani. Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved