News Video

Dijamin Keluarga dan Ingin Selesaikan Kuliah, Dea OnlyFans Tak Ditahan Polisi

 Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal dengan Dea OnlyFans oleh pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUN-MEDAN.COM - Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal dengan Dea OnlyFans oleh pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dea Onlyfans ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dea ditangkap di sebuah kamar di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).

Ia pun ditetapkan tersangka usai penyidik memastikan perbuatan Dea melanggar hukum Undang-Undang Pornografi.

"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar.

Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).

Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap lantaran memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui laman OnlyFans.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Tak ditahannya Dea OnlyFans dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

"Iya, tidak (ditahan)," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.

Zulpan menambahkan, Dea hanya diminta wajib lapor secara berkala kepada pihak kepolisian.

"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," lanjutnya, seperti diwartakan Kompas.com.

Adapun yang menjadi pertimbangan dari penyidik, karena adanya permintaan dan jaminan dari pihak keluarga.

Terlebih, Dea saat ini juga masih berstatus sebagai mahasiswa.

Sehingga ia ingin menyelesaikan kuliah di kampusnya.

"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved