Berita Medan
Polrestabes Medan Beberkan Aktor Diduga Pengendali Peredaran 58 Kg Sabu dan 3.340 Butir Ekstasi
Sejauh ini ada empat tersangka yang sudah diamankan dengan inisial, MR (19), YL (perempuan, 34), RHD (30), dan MFM (25).
Pihaknya kemudian melakukan pengejaran, penangkapan, dan penggeledahan terhadap keduanya.
Diketahui, inisial keduanya MR (L) dan YL (P).
Rupanya YL merupakan ibu dari MR.
Saat dicek tas yang dibuang YL ternyata berisi 8 bungkus narkotika diduga jenis sabu.
MR dan YL mengaku barang tersebut milik mereka, sehingga diboyong ke Polsek Helvetia untuk proses lebih lanjut.
Di tempat berbeda, sekitar pukul 13.30 WIB, tim penyelidik Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan.
Seorang lelaki dicurigai mengaku bernama RHD sedang mengendarai becak motor.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas warna hitam dari bawah tempat duduk penumpang.
Isi tas tersebut rupanya ada sabu seberat 8 kg.
RHD kemudian diinterogasi dan mengaku mendapat barang tersebut dari Embong (DPO).
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan 1 buah paper bag yang tergantung di dinding kamarnya berisikan 1 bungkus teh Cina dan 2 bungkus plastik transparan.
Diduga isinya narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Selanjutnya pihaknya membawa RHD ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB tim unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan pengembangan jejak digital MR dan YL.
Keduanya pun dibawa kembali ke sebuah rumah yang diduga pelaku lainnya di Jalan Kelambir 5.