Peredaran Narkoba

Jadikan Rumah Gudang Penyimpanan Sabu, Ibu dan Anak di Medan Ditangkap

Ibu dan anak ditangkap Polsek Medan Helvetia setelah ketahuan menyimpan narkoba di dalam rumah.

Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ibu dan anak ditangkap Polsek Medan Helvetia setelah ketahuan menyimpan narkoba di dalam rumah.

Kedua pelaku yakni bernama, Muhammad Rafli (20) warga Desa Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, dan Yulita alias Desi (42) warga Jalan Medan - Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing menjelaskan bahwa, kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung ini ditangkap, pada Minggu (13/3/2022) lalu.

Baca juga: WARGA Tanggul Rejo Geram, Pemko Medan Terkesan Biarkan Jalan Umum Jadi Garasi Mobil Pribadi

Baca juga: RESMI! BWF Hukum Dua Ganda Putra China Terkait Kasus Match Fixing, Dilarang Aktif Perbulutangkisan

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Medan - Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

"Keduanya yang ditangkap merupakan anak sama ibu kandung. Ditangkap di rumah mamaknya," kata Heri kepada tribun-medan.com, Jumat (25/3/2022).

Ia mengatakan, para pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya perbedaan narkoba di lokasi tersebut.

Kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap keduanya.

Petugas pun mendapat sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu-sabu.

"Kita amankan keduanya, saat dilakukan penggeledahan kita temukan satu tas berwarna hijau dengan isi tujuh paket sabu-sabu seberat 7000 gram dan satu paket sabu yang sudah terbuka seberat 873 gram," sebutnya.

Lebih lanjut, Heri menyebutkan selain mengamankan sejumlah narkoba, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti dua buah sendok besi dan satu buah timbangan digital serta plastik bening tempat pembungkus sabu.

"Keduanya kita amankan bersama sejumlah barang bukti dan kita serahkan ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lebih lanjut," tuturnya.

Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku barang bukti narkoba tersebut hanya disimpan di rumah nya, dan narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang pria dari Aceh.

"Menurut pengakuannya rumah itu dijadikan gudang tempat penyimpanan. Narkoba tersebut dikendalikan oleh pamannya yang berada di Aceh, dan masih kita kejar," pungkasnya.

Baca juga: Baru Dua Bulan Putus dengan Wijin, Gisel Sudah Pamer Pria Lain, Pantesan Gading Marten Menolak Rujuk

Baca juga: IMAGINE COFFE, Tawarkan Berbagai Minuman Kopi Kekinian Dengan Vespa Klasiknya

(cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved