BBM Subsidi
ATURAN Solar Subsidi yang Dikeluarkan Gubernur Sumut Dinilai Bikin Gaduh, Minta Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta Gubernur Sumut mengevaluasi Surat Edaran (SE) Nomor : 541 /3268
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta Gubernur Sumut mengevaluasi Surat Edaran (SE) Nomor : 541 /3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, SE tersebut telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya petugas SPBU dan sopir-sopir truk yang bakal mengisi BBM jenis solar subsidi.
"Selama ini imbauan ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Jadi inilah yang membuat gaduhnya antara petugas SPBU dan para sopir truk dan masyarakat yang mau mengisi BBM yang menggunakan angkutan," kata Zeira, Jumat (25/3/2022).
Politisi PKB ini menilai, SE yang dikeluarkan 23 Maret 2022 itu tidak jelas.
Karena dijelaskan, kenderaan yang mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, pertambangan, CPO, angkutan kayu, batubara, tambang batuan, angkutan mixer semen, baik dalam keadaan kosong dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar bersubsidi.
Baca juga: Cegah Aksi Kriminalitas Malam, Samapta Polres Tob Patroli Blue Light Sisir Wilayah Rawan
Baca juga: JADWAL TAYANG Siaran Langsung Liverpool vs Watford, Burnley vs Manchester City| Jadwal Liga Inggris
"Harus jelas, misalnya roda 6 tidak boleh, atau mobil pribadi tidak boleh, atau misalnya yang boleh hanya plat berwarna kuning, plat hitam tidak boleh. Jadikan jelas," ujarnya.
"Jadi dalam surat edaran ini, semua jenis truk angkutan dilarang menggunakan bbm subsidi, berarti pemerintah mau bilang kalian (truk) tidak boleh isi bbm solar subsidi kan begitu," tambahnya.
Lebih lanjut, Zeira juga mengkritik, tentang pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumut.
Karena masih sangat banyak modus dalam mengisi BBM solar bersubsidi di SPBU.
Misalnya saja, menggati plat yang sebelumnya berwarna merah menjadi hitam.
Kerena petugas SPBU tidak memiliki kewenangan mempertanyakan hal tersebut.
"Itu dia, petugas SPBU kan bukan orang pengawasan, nah ketika ada orang yang menggati platnya saat isi BBM, kan tidak dalam konteks petugas SPBU memeriksa mobil itu," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, Pemprov Sumut harusnya lebih teliti dalam mengeluarkan surat edaran.
Sehingga masyarakat tidak menilai hanyak untuk lip service saja.
"Tegaskan aja seharusnya tak boleh isi minyak solar, selesai kan, jangan semua dilarang, jadi apa yang boleh. Jadi itu aturan yang harus diperbaiki. Pengawas juga tidak jelas," ungkapnya.
Baca juga: BERIKUT Harga Bahan Pokok yang Naik Jelang Bulan Ramadan, Cabai Merah Tetap Bertahan Rp 48 Ribu
Baca juga: Harga Bahan Pokok Tinggi, Perajin Tahu Tempe Demo di Depan Kantor DPRD Magelang
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Edy-Rahmayadi-usai-melantik-120-pejabat-administrator.jpg)