Sidang Korupsi

Tak Terima Didakwa Korupsi Puluhan Miliar, Eks Petinggi PT Perkebunan Sumut Minta Dibebaskan

Tidak terima didakwa terlibat korupsi puluhan miliar, Pensiunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Darwin Sembiring minta dibebaskan.

TRIBUN MEDAN / GITA
Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/3/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tidak terima didakwa terlibat korupsi puluhan miliar, Pensiunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Darwin Sembiring minta dibebaskan.

Darwin juga juga mantan Kepala Proyek Ganti Rugi Proyek Pembangunan Kebun Simpang Koje

Hal tersebut disampaikan Darwin melalui penasehat hukumnya Dr O.K. Isnainul, Datuk Zulfikar dan M. Sai Rangkuti saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/3/2022).

Penasehat Hukum Darwin menilai, dakwaan Jaksa tidak jelas dan tidak cermat dalam merinci kerugian keuangan negara.

"Dan dakwaan jaksa terkait dengan masalah perdata, padahal dakwaan harus murni masalah pidana tidak boleh dikaitkan dengan masalah perdata," ucap O.K Isnainul.

Baca juga: Begini Cara Mengetahui Password WiFi yang Pernah Tersambung ke Gadget Anda

Baca juga: Dari Ketiga Anaknya, Maia Estianty Prediksi Sosok Ini yang akan Nikah Duluan, Ada yang Dilangkahi?

Dikatakannya, JPU sangat keliru dalam Pembuatan Surat dakwaan, yang mana Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-22/L.2.10/12/2021, tanggal 22 Februari 2022 tersebut katanya mengandung unsur perdata.

OK Isnainul mengataka, perbuatan terdakwa Darwin Sembiring,
disebutkan berkaitan dengan perjanjian kerjasama antara Koperasi Anugerah Lestari dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara, yakni tentang pembangunan kebun kelapa sawit dalam rangka pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan.

"Jadi tadi kita utarakan semuanya di dalam eksepsi kita pertanyakan, apa dan bagaimana bentuknya dan jenis-jenis apa yang secara rinci kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa," ujar O.K. Isnainul kepada tribunmedan.com usai sidang.

Dikatakan, dalam suatu dakwaan itu murni adalah ranah pidana tidak boleh dikaitkan unsur-unsur perdata. Sehingga pihaknya melihat tidak cermatnya Jaksa dalam menyusun dakwaan.

"Oleh karena itu kita minta tadi dalam eksepsi kita sebutkan bahwa dakwaan Jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat," tambah OK.

Dengan begitu, pihaknya meminta kepada majelis hakim diketuai Sulhanuddin untuk meberima eksepsi atas nama terdakwa Darwin Sembiring

"Kita minta kepada Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan kasus ini, dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari dakwaan," pungkasnya.

Perlu diketahui dalam perkara dugaan korupsi di PT PSU, terdakwa Darwin Sembiring didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa Heriati Chaidir, selaku Dirut PT PSU dan Darwin Nasution (meninggal dunia). Akibat perbuatan terdakwa negara merugi Rp 94 M.

Baca juga: DERETAN Desainer asal Sumut Dikenal di Kalangan Selebritis, Ada yang Mendalami Tenun Ulos

Baca juga: Kini Sebut Doddy Sudrajat Emosional, Puput Settingan? Sempat Beber Begini Soal Sifat Suami

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved