Kerangkeng Terbit Peranginangin

POLDA Sumut Besok akan Panggil Delapan Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Penjara Terbit Peranginangin

Polda Sumut menjadwalkan pemanggilan delapan tersangka korban tewas tahanan kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Penulis: Fredy Santoso |

POLDA Sumut Besok akan Panggil Delapan Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Penjara Terbit Peranginangin

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menjadwalkan pemanggilan delapan tersangka korban tewas tahanan kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat 25 Maret, besok.

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka yang diduga kuat menyiksa tahanan hingga meregang nyawa.

"Kita lagi kirim sudah panggilan, kita tunggu. Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat, kita tunggu nanti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).

Namun demikian, polisi belum menangkap para tersangka.

Tatan beralasan, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Dia menyebut, usai mereka datang dan diperiksa bakal ada gelar perkara penahanan.

"Setelah kami panggil sebagai tersangka kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved