Marga Batak Karo

DAFTAR Lengkap Marga Batak Karo dan 7 Tradisi Khas Pernikahannya

Dalam perkembangannya, semua keturunan anak laki-laki yang memiliki marga membentuk lagi dengan marga-marga yang diturunkan kepada anak mereka.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi Pernikahan Adat Batak Karo 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN –  Marga merupakan kelompok induk Batak menurut garis keturunan Ayahnya, marga yang kemudian diwarisi dari generasi ke generasi melalui garis keturunan laki-laki.

Dalam perkembangannya, semua keturunan anak laki-laki yang memiliki marga membentuk lagi dengan marga-marga yang diturunkan kepada anak mereka.

Suku Karo terdiri dari lima Marga yang disebut dengan Merga Silima, yaitu : Ginting, Karo-karo, Tarigan, Perangin-angin, dan Sembiring.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Marga Mandailing dan Tradisi Khas di Pernikahan

Marga Ginting terdiri dari Ajartambun, Babo, Beras, Cabap, Gurupatih, Garamata, Jandibata, Jawak, Manik, Munte, Pase, Seragih, Suka, Sugihen, Sinusinga, dan Tumangger.

Marga Karo-karo terdiri dari Barus, Bukit, Gurusinga, Kaban, Kacaribu, Ketaren, Kemit, Jung, Purba, Sinulingga, Sinukaban, Sinubulan, Sinuraya, Sitepu, Sinuhaji, Surbakti, Samura, dan Sekali.

Marga Tarigan terdiri dari Bondong, Gana-gana, Gersang, Gemeng, Jampang, Purba, Pekan, Sibero, Tua, Tegur, Tambak, Tambun, Silangit, dan Tendang.

Marga Perangin-angin terdiri dari Bangun, Keliat, Kacinambun, Namohaji, Nano, Menjerang, Uwir, Pinem, Pancawan, Panggarun, Ulun Jandi, Laksa, Perbesi, Sukatendel, Singarimbun, Sinurat, Sebayang, dan Tanjung.

Marga Sembiring terdiri dari Berahmana, Busuk, Depari, Colia, Keloko, Kembaren, Muham, Meliala, Maha, Bunuaji, Gurukinayan, Pandia, Keling, Pelawi, Pandebayang, Sinukapur, Sinulaki, Sinupayung, dan Tekang.

Tradisi dalam pernikahan pada setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing yang masih dilakukan sebagai mempertahankan kebudayaan daerah.

Pernikahan dalam tradisi Batak Karo penuh dengan tahapan-tahapan yang tidak boleh dilakukan sembarangan, terjadinya pernikahan harus berdasarkan kesepakatan antara kedua calon keluarga pengantin.

Sesuai tradisi pernikahan semarga telah dilarang, karena dapat merusak tata cara tutur dan tradisi.

Apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi berupa disirang mangolu (diceraikan hidup) dan diasingkan.

Baca juga: TORANG Sitorus Launching Buku The Batak Ulos, Sebuah Perjalanan dan Keberlanjutan Ulos Di Masa Depan

Berikut tradisi khas merayakan pernikahan adat Karo , diantaranya :

1. Sitandan Ras Keluarga Pekepar

Dalam tradisi pernikahan adat Karo, Tribuners akan melakukan tahapan ini sebagai perkenalan antara kedua keluarga calon mempelai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved