Kasus Kerangkeng Manusia

Polda Sumut Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran, Pengamat Sebut Ada Kejanggalan

Pengamat hukum menilai ada kejanggalan terkait kasus kerangkeng manusia yang tersangkanya dibiarkan berkeliaran

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Komnas HAM bersama Polda Sumut saat melaku investigasi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengamat Hukum Kota Medan, Redyanto Sidi menyoroti penetapan delapan tersangka kasus tewasnya tahanan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang tak ditangkap.

Menurut Redy, harusnya Polda Sumut menjebloskan delapan tersangka itu ke penjara lantaran telah membuat nyawa orang melayang.

Dia pun menilai ada keanehan yang dilakukan oleh polisi yang masih membiarkan mereka berkeliaran.

"Aneh juga tidak ditahan. Khawatir kita terjadi kecemburuan sosial dengan kasus lainnya. Masyarakat kan menilai itu," kata Pengamat hukum dari Universitas Panca Budi, Redyanto Sidi, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: LPSK Desak Polda Sumut Penjarakan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Selain dinilai dapat menimbulkan kecemburuan sosial terhadap hukum, Polda Sumut juga dinilai tidak memikirkan rasa keadilan bagi keluarga korban tewas.

Mereka dikhawatirkan menjadi korban intimidasi para pelaku yang disebut-sebut berasal dari Ormas.

Dengan demikian, sepantasnya para  tersangka dijebloskan ke penjara. Apalagi ancaman hukumannya diatas lima tahun.

"Berdasarkan KUHAP tersebut seharusnya ditahan, apalagi kasus ini menjadi perhatian publik secara nasional. Sehingga penyidik harus proporsional dan profesional," ucapnya.

Baca juga: Dinasti Politik Terbit Rencana Peranginangin, Adik Ketua DPRD, Istri Kepala Puskesmas

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kedelapannya belum masih bebas berkeliaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan.

Mereka dijadwalkan datang pada Jumat mendatang.

Baca juga: 8 PENGANIAYA Penghuni Kerangkeng Terbit Rencana Belum Ditahan, Polda Sebut Mereka Kooperatif

Meski tak dipenjarakan, Tatan meyakini mereka bakal tetap kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap.

"Kita yakin mereka tetap kooperatif dan tetap kordinasi dengan pengacara dan penyidik. Hari ini dilayangkan panggilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved