Sindikat Narkoba
Pasangan Suami Istri Kompak Jual Barang Haram, Disita Barbuk 5,17 Gram
Pasangan suami istri tertangkap tangan petugas Polres Tanjungbalai lantaran menjual barang haram
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang nekat jual barang haram berupa sabu.
Adapun identitas pasangan suami istri itu yakni Rizal alias Ijal (43), dan Herlina alias Adek (42) warga Jalan Ros, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, pasangan suami istri itu ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 5,17 gram yang disembunyikan di dalam tas.
Baca juga: Beli 2 Kg Sabu dari Oknum Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan, Hantu Divonis 17 Tahun Penjara
"Keduanya merupakan suami istri yang diduga memiliki sabu seberat 5,17 gram yang disembunyikannya didalam tas," kata Triyadi, Rabu (23/3/2022).
Selain sabu, petugas juga menyita tiga bal plastik transparan dan satu buah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu untuk dijajakan.
Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah Pesan Sabu Pada M, Lalu M Bersama Sabunya Diboyong ke Penjara
"Selanjutnya, uang tunai sebesar Rp 1,15 juta ikut diamankan yang duga sebagai uang hasil transaksi," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua orang tersangka disangkakan dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) sub pasal 132 (1) UU No.35 THN 2009 tentang narkotika.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pasangan-suami-istri-jual-barang-haram.jpg)