News Video
Dugaan Penipuan oleh Putra Siregar yang Dilaporkan Istri Juragan 99, Kini Kasusnya Dihentikan Polisi
Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke kepolisian atas kasus dugaan pidana penipuan dan merek dagang.
Putra dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di perdagangan ponsel.
Ia memiliki bisnis PS Store dengan cabang terbesar di sejumlah kota besar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke kepolisian atas kasus dugaan pidana penipuan dan merek dagang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2021.
Namun kini kasusnya dihentikan oleh kepolisian setelah gelar perkara pada Maret 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidikan berhenti karena laporan Shandy Purnamasari tak cukup bukti.
"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."
Kasus itu dihentikan setelah polisi menerima petikan keputusan kokomisi banding Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Januari 2022.
Saat ini polisi sedang melengkapi berkas-berkas untuk melakukan penghentian penyidikan.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selaa (22/3/2022), dengan diberhentikannya kasus ini, berarti sudah dua kali Putra lolos dari jerat hukum.
Pada November 2020 silam, Putra Siregar juga divonis bebas atas kasus penjualan ponsel ilegal.
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai pada 2017.
Saat itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.
Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.