Kasus Quotex Doni Salmanan

Beda Respons Anang Hermansyah dan Mantan Istri Krisdayanti, Hadiah Tas Mewah Atta dari Crazy Rich

Atta Halilintar ikut diperiksa terkait kasus penipuan yang menjerat Doni Salmanan, bagaimana reaksi sang mertua, Anang Hermansyah?

Editor: Salomo Tarigan
Instagram.com
Anang Hermansyah, putrinya Aurel dan mantunya Atta Halilintar 

TRIBUN-MEDAN.com - Begitu mengetahui sang menantu Atta Halilintar ikut diperiksa terkait kasus penipuan yang menjerat Doni Salmanan, bagaimana reaksi sang mertua, Anang Hermansyah?

Krisdayanti pun ikut merespons.

Baca juga: Terawang Denny Darko di Balik Kebaikan Crazy RIch Doni Salmanan, Pantas Dimiskinkan?

Baca juga: HASIL Liga Spanyol: Barcelona Permalukan Real Madrid 4-0, Aubameyang Bersinar Sumbang 2 Gol

Baca juga: DENDAM Mayangsari Istri Bambang Trihatmodjo Ingat Peristiwa tak Terlupakan,Ruben Onsu Kaget Sosoknya

Sebagai informasi, tas tersebut didapatkan Atta Halilintar sebagai kado ulang tahun yang ke-27 dari Doni Salmanan.

Angelina Sondakh Bisa Masuk Penjara Lagi, Kepala Bapas Larang ke Luar Negeri, Langgar Aturan?

Sementara Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencucian uang dari penipuan berkedok trading binary option Quotex.

"Ya, aku percaya sama dia. Dari awal waktu dia melamar (Aurel), aku melihat Atta orangnya seperti apa dan aku percaya sama dia," ungkap Anang Hermansyah di Jakarta Selatan, belum lama ini.

Anang Hermansyah tidak mengetahui secara pasti apakah Atta Halilintar kenal dekat dengan Doni Salmanan atau tidak.

Ia juga tidak mau mengomentari lebih jauh soal kado yang diberikan Doni Salmanan kepada Atta Halilintar.

“Enggak tahu aku,” ujar Anang Hermansyah.

Untuk diketahui, Atta Halilintar sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

Setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama tiga jam sekaligus mengembalikan tas Dior kepada penyidik, Atta Halilintar menyampaikan bahwa ia belum pernah sama sekali menggunakan barang bukti tersebut.

“Belum pernah dipakai, masih ada (tag) mereknya juga,” kata Atta Halilintar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis.

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved