Potonga Harga Tiket Kereta Api

PT KAI Beri Potongan Harga Tiket Bagi Lansia, Simak Penjelasannya

PT KAI memberikan potongan harga tiket bagi lansia. Berikut ini keterangan lengkap dari PT KAI

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO
Seorang lansia yang hendak menggunakan jasa kereta api di Stasiun Medan tampak berpegangan di pintu masuk kereta, Minggu (20/3/2022). PT KAI memberikan potongan harga tiket kereta bagi lansia 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumut memberikan potongan harga tiket bagi pelanggan setianya, terkhusus bagi mereka yang lanjut usia (lansia), atau berumur 60 tahun atau lebih. 

Khusus bagi lansia, besaran reduksi yang telah PT KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas (kecuali kelas luxury) dan berlaku setiap hari.

Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono mengatakan, PT KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Soroti Kasus Mal yang Duduki Lahan PT KAI di Medan

Di samping lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.

"Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun (jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service). Calon pelanggan diharuskan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku," ujarnya, Minggu (20/3/2022). 

Bagi lansia, lanjut Mahendro, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. 

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. 

Baca juga: Detik-detik Kericuhan PT KAI dengan Warga Berbaju PDI Perjuangan di Medan, Masalah Penertiban Rumah

"Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang," ungkapnya. 

Misalnya, lanjutnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. 

"Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding," katanya.

Baca juga: Jawaban PT KAI Setelah Diserang Massa Berbaju Merah Logo PDI Perjuangan saat Penertiban Rumah Dinas

Mahendro menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau.

"Dalam pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," pungkas Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono.(mft/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved