Penertiban Rumah Dinas

Jawaban PT KAI Setelah Diserang Massa Berbaju Merah Logo PDI Perjuangan saat Penertiban Rumah Dinas

PT KAI Divre I Sumut angkat bicara setelah diserang sekelompok orang berbaju merah berlogo PDI Perjuangan saat penertiban rumah dinas

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MAURITS
MANAJER Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PT KAI Divre I Sumut akhirnya angkat bicara setelah diserang sekelompok orang berbaju merah berlogo PDI Perjuangan saat melakukan penertiban rumah dinas di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Menurut Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, pihaknya dalam melakukan penertiban rumah dinas selalu mengedepankan dialog.

Mereka tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang arogan. 

"Sempat ada sedikit ketegangan tadi, tapi kami dalam setiap melakukan penertiban selalu mengedepankan dialog dan dilakukan secara humanis," ujar Mahendro kepada Tribun-medan.com, Sabtu (12/3/2022). 

Baca juga: Protes Penertiban Rumah Dinas, Ketua Komisi IV DPRD Kader PDI Perjuangan Sebut PT KAI Mirip Belanda

Dia mengatakan, bahwa rumah yang akan ditertibkan itu adalah milik PT KAI yang ditempati pihak lain.

Maka dari itu, PT KAI merasa berhak untuk mengambil kembali asetnya yang diduduki orang lain. 

"Jadi bahasanya bukan penggusuran, tapi penertiban. Yang kami tertibkan adalah rumah perusahaan kami yang ditempati oleh pihak lain tanpa hak ataupun perikatan perjanjian. Tadi yang ditertibkan satu rumah, dengan luas asetnya 1.513 m2, dan luas bangunan 228 m2," kata Mahendro.

Dirinya juga menampik PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang kepada warga yang diterbitkan.

Kata Mahendro, pihaknya sudah menempuh proses sesuai mekanisme yang berlaku. 

Baca juga: BENTROK, Kader PDI Perjuangan Lempari Petugas PT KAI Pakai Kayu

Sebelum melakukan penertiban, PT KAI sudah mengirimkan surat kepada penghuni rumah. 

"Dalam penertiban tesebut, kami sudah melakukan dan menempuh prosedur dan aturan yang berlaku seperti pemberian surat peringatan dan lainya. Untuk surat peringatannya sendiri sesuai prosedur kami kirim tiga kali," ujarnya. 

PT KAI juga menampik jika objek rumah yang mereka sita telah dimenangkan oleh masyarakat di sana.

Kata dia, PT KAI melakukan penertiban sesuai peraturan yang sudah seharusnya. 

"Kalau yang dimaksud putusan 323, itu tidak ada hubungannya dengan objek yang tadi ditertibkan, jadi tidak berpengaruh. Semua sudah kami tempuh sesuai prosedur dan aturan termasuk pemberitahuan dan koordinasi ke aparat kewilayahan juga sudah kami lakukan," katanya.(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved