Berita Deliserdang

Oknum Perangkat Desa Halangi Pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Lau Simeme

Oknum perangkat desa diduga menghalangi Proyek Strategis Nasional pembangunan Bendungan Lau Simeme, Desa Sarilaba Julu, Dusun II, Kabupaten Deliserdan

HO
Oknum perangkat desa diduga menghalangi Proyek Strategis Nasional pembangunan Bendungan Lau Simeme, Desa Sarilaba Julu, Dusun II, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum perangkat desa diduga menghalangi Proyek Strategis Nasional pembangunan Bendungan Lau Simeme, Desa Sarilaba Julu, Dusun II, Kabupaten Deliserdang.

"Hal itu bermula 17 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Oknum perangkat desa berinisial R melakukan penghentian akses keluar masuk truk pengangkut tanah menggunakan sepeda motor," kata Rahmadany selaku Direktur Utama PT Sentral Pratama Indonesia kepada Tribun Medan, Sabtu (19/3/2022).

Ada pun ia menjelaskan sampai saat ini penutupan akses pekerjaannya tersebut masih tetap berlangsung.

Oknum bernisial R dikatakannya sempat mengatakan, "Berhenti kalian kerja semua, sudah tidak kalian hargai pemerintah desa di sini."

Pihaknya pun tidak menerima perkataan oknum tersebut. Pasalnya, dari awal pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan tinjau bersama perangkat desa sebelumnya.

Dia mengatakan proyek Bendungan Lau Simeme telah dimulai sejak Januari 2018.

Dalam proses pengerjaan proyek itu tentu ada lingkup kerja berupa pembangunan jalan akses bendungan ke Desa Sarilaba.

Baca juga: Pemko Medan Melindungi Tenaga Kerja Non ASN dan Non Honorer, KSP RI Beri Apresiasi

Baca juga: Punya 4 Istri dan 28 Anak, Beginilah Kehidupan Pria 56 Tahun Ini, Target Punya 30 Anak Tahun 2023

Pihaknya menandatangani kontrak kerja terkait hal itu dengan No. TP.02.01/B.WIKA-BK/PPJ/004/2022 pada 25 Februari 2022.

Isi kontrak, pihaknya harus menyelesaikan pembangunan jalan selama 3 bulan dan apa bila terlambat akan dikenakan denda.

"Kejanggalannya ya sepertinya ada kepentingan lain di balik peristiwa itu," bebernya.

Namun, sangat disayangkannya tindakan oknum R justru menghalangi pembangun jalan saat ini. Walhasil, pihaknya akan membuat pengaduan terkait peristiwa itu ke Polda Sumut.

"Nanti dalam waktu dekat akan kita laporkan ke bagian Dumas Polda Sumut," sebutnya.

Ada pun warga yang tak dingin disebutkan namanya mengungkapkan benar pada 17 Maret 2021 terjadi penutupan akses truk pengangkut tanah di jalan dari Dusun II oleh warga.

"Sekarang memang tidak ditutup. Tapi warga tetap menolak truk pengangkut tanah melewati jalan tersebut," ujarnya.

"Sebenarnya ini ada (dugaan) orang belakang, oknum dari pemerintah desa. Oknum ini dugaannya ingin mengambil alih proyek. Saya pribadi ditekan untuk menghentikan yang menjalankan proyek agar berhenti," tambahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved