Berita Sumut
Wagub Ijeck Singgung Kerugian Negara Ratusan Juta Ulah Perusahaan di Depan KPK
Wagub Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck singgung kerugian negara capai ratusan juta ulah sejumlah perusahaan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah menyinggung soal potensi kerugian daerah mencapai Rp 313 Juta pada tahun 2021.
Hal ini, terang Musa Rajekshah dikarenakan masih terdapat sekitar 153 perusahaan yang diduga mengambil dan menggunakan air tanah secara ilegal.
"Jika ada 153 perusahaan saja yang menggunakan air permukaan pada tahun 2021 sama dengan data BP2RD Provinsi Sumut, maka asumsi perhitungan potensi kerugian daerah pada tahun 2021 adalah minimal sekitar Rp 313 Juta," ujarnya dalam Rapat koordinasi (Rakor) yang diadakan secara tatap muka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Ijeck Perintahkan Hal Tak Terduga Ini Saat Hendak Pulang ke Rumah Dinas
Pokok permasalahan terkait air tanah di Sumut, jelasnya, merujuk pada pasal 39 ayat 1 huruf c PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang secara tegas melarang perusahaan industri mengambil air tanah di kawasan industri.
Regulasi terdahulu, yaitu PP Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri mengatur hal yang sama.
Namun, diduga ada beberapa perusahaan melakukan penyimpangan atas aturan tersebut.
Pria yang akrab disapa Ijeck itu memaparkan terdapat perusahaan/mitra industri yang berada di PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang disebut juga dengan Tenant berjumlah 437 perusahaan dengan rincian pemakaian air permukaan masing-masing.
Baca juga: Buka Gravity Enduro Bukit Lawang, Ijeck Sebut Pemprov Anggarkan Rp 200 Juta Untuk Desa Wisata
Pertama, rincinya, terdapat 171 perusahaan yang tercatat menggunakan meteran air permukaan yang diproduksi melalui mitra kerja KIM yakni PT DCC.
Kemudian, terdapat 1 perusahaan yaitu PT GA yang memproduksi dan menggunakan sendiri air permukaannya.
Dan ketiga, terdapat 112 perusahaan yang menggunakan air dari PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.
“Dari data tersebut, dapat digambarkan bahwa terdapat selisih perusahaan yang tidak menggunakan air permukaan sebanyak 153 perusahaan. Diperkirakan sebanyak 153 perusahaan diduga mengambil dan menggunakan air tanah secara tidak sah karena tidak mempunyai meteran air permukaan,” jelas Ijeck.
Baca juga: Edy Rahmayadi Siap Bersaing dengan Golkar yang Dipimpin Ijeck pada Pilkada 2024
Sementara, berdasarkan laporan yang diterima KPK, penerimaan pajak daerah yang seharusnya disebut pajak air tanah, pada kurun waktu Desember 2017 hingga November 2018 sebesar Rp7 Miliar dari 68 perusahaan yang membayarkan.
Pembayaran pajak tidak dilanjutkan karena berbagai alasan salah satunya perizinan.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Dr. Hendriwan menjelaskan bahwa salah satu postur APBD, selain dana transfer, adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komponen PAD ini, lanjut Hendriwan, ada pajak dan retribusi yang mempunyai kontribusi sangat besar kepada pemerintah daerah untuk membangun daerahnya supaya dapat mandiri dan mensejahterakan rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ijeck-singgung-kerugian-negara-ratusan-juta.jpg)