Korupsi Dana Covid19
SEKDA Samosir Jabiat Sagala Resmi Ditahan Kejati, Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta
Sekda Samosir Jabiat Sagala diduga korupsi dana Covid-19 telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (17/3/2022).
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tommy Simatupang
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Samosir kalah dalam sidang praperadilan melawan sekda Samosir JS.
Dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2021 lalu, pihak Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus tersebut tidak sah.
Hakim dalam putusannya, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I dan pemohon II (Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk seluruhnya. Hingga Kejaksaan Tinggi Sumut pun mengambil alih penanganan kasus ini.
Kejari Samosir sebelumnya membeberkan kasus tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada Semester I periode 17 Maret - 31 Maret tahun 2020, dengan anggaran belanja Rp 410 juta lebih untuk kategori belanja kebutuhan suplai makanan jenis telur, susu dan vitamin C,dengan pengadaan 6.000 paket makanan dari total mata anggaran Rp 1,8 miliar.
Di Kejari Samosir JS dan SS kemudian disangkakan melanggar pasal 2 subsider 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 18 UU Tipikor.
Dalam perkara itu menurut Kejari Samosir, JS bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dan SS sebagai salah satu dari 5 orang yang ditunjuk sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) pembelanjaan suplai bahan makanan penanganan Covid-19 periode 17 Maret- 31 Maret 2020.
Baca juga: MOMEN Pertemuan Jenderal Andika Perkasa dengan Adik Kandungnya di Mabes TNI
Baca juga: Sebabkan Vanessa Angel dan Bibi Meninggal, Jaksa Tuntut Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jabiat-sagala-tersangka-korupsi-bansos-covid-ss.jpg)