Korupsi Dana Covid19

SEKDA Samosir Jabiat Sagala Resmi Ditahan Kejati, Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta

Sekda Samosir Jabiat Sagala diduga korupsi dana Covid-19 telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (17/3/2022).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tommy Simatupang
HO/Tribun Medan
Jabiat Sagala, Tersangka Korupsi Bansos Covid 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Sekda Samosir Jabiat Sagala diduga korupsi dana Covid-19 telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (17/3/2022).

Jabiat Sagala tidak hanya sendiri melakukan korupsi. Ia bersama dengan tiga tersangka lain diduga menggelapkan dana bantuan Covid-19. 

Kejati Sumut telah menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

Adapun keempat tersangka yang ditahan yakni inisial SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

Keempat tersangka ditahan terkait dugaan korupsi dana Covid-19.

Baca juga: Presiden Putin Lagi-lagi Menangkap Jenderalnya, Hingga Gubernur Bank Sentral Mengundurkan Diri

Baca juga: KAI Wisata Buka Lowongan Kerja Customer Service, Minimal Lulusan D3

"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, empat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, adapun anggaran belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tahun 2020 digelontorkan senilai Rp 1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.

Kejari Samosir sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu JS (Sekda) dan SS (Plt Kadis Perhubungan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir sekitar Februari 2021 lalu.

Namun kasus dugaan korupsi ini sempat kandas di Pengadilan Negeri Balige.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved