News Video

Sinintha Sibarani, Satu-satunya Hakim yang Menolak Potongan Hukuman Koruptor Edhy Prabowo

Sidang tersebut diadili oleh tiga orang hakim agung yakni Sofyan Sitompul sebagai majelis hakim dan anggotanya, Gazalba Saleh serta Sinintha Sibarani.

Vonis Edhy Prabowo Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah kurang lebih Rp 9 miliar.

TRIBUN-MEDAN.COM - Diketahui hukuman sembilan tahun penjara eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekspor benih lobster telah dipotong menjadi lima tahun penjara.

Sidang tersebut diadili oleh tiga orang hakim agung yakni Sofyan Sitompul sebagai majelis hakim dan anggotanya, Gazalba Saleh serta Sinintha Yuliansih Sibarani.

Hakim Sinintha dikabarkan menolak adanya pemotongan masa hukuman Edhy Prabowo, namun ia kalah suara sehingga putusan tetap pada pengurangan masa tahanan.

Sinintha Yuliansih merupakan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan dilantik pada April 2021 lalu.

Sebelumnya ia tercatat sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN semarang.

Dikutip dari komisiyudisial.go.id, Kamis (10/3/2022), Sinintha diketahui sepakat dengan adanya penerapan hukuman mati terhadap terdakwa tindak pidana korupsi.

Menurutnya hal tersebut perlu diterapkan sebagai efek jera.

“Selain sanksi badan, sebenarnya sudah banyak wacana-wacana yang diajukan seperti pemiskinan koruptor, adanya kerja paksa, dan itu semua sudah menjadi kajian. Namun, memang pelaksanaannya belum sampai di tingkat eksekusi,” ujarnya.

Sinintha sempat menyebut perlu adanya keseriusan dan keteladanan dari para pemimpin dan pelatihan serta pembinaan dan pengawasan terhadap sistem yang dijalankan atau dilaksanakan.

Diketahui Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo diketahui divonis sembilan tahun penjara dalam kasus suap izin budidaya lobster dan isin ekspor benih lobster.

Meski begitu, kini vonis hukum tersebut telah disunat menjadi lima tahun penjara dalam sidang.

Hakim menyebut, hukuman dikurangi lantaran Edhy Prabowo dianggap bekerja dengan baik selama menjadi menteri.

Meski Sinintha menolak adanya pengurangan masa hukuman tersebut, namun putusannya tak bisa berubah lantaran dua hakim lainnya menyetujuinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved