Polresta Delisedrdang
Polresta Deliserdang Tangkap WS Wanita Pembuang Bayi yang Baru Dilahirkan
Polresta Deliserdang Tangkap WS Wanita Pembuang Bayi yang Baru Dilahirkan. Penemuan bayi pada Selasa 08 Maret 2022 pukul 05.30 WIB di penjemuran batu
Editor:
Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
WS alias ARP Wanita usia 21 tahun ditahan di Mapolresta Deliserdang karena membuang bayi yang baru dilahirkannya.
"Motif Pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah. Kepadanya kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI NoMOT 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"ujar Kompol I Kadek.
Namun, lanjut Kompol I Kadek, karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka polisi melakukan pembantaran penahanan tersangka ke RS Bhayangkara Tingkat I Medan. (Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ARP-Wanita-usia-21-tahun-pwmbuang-bayi.jpg)