Polresta Delisedrdang

Polresta Deliserdang Tangkap WS Wanita Pembuang Bayi yang Baru Dilahirkan

Polresta Deliserdang Tangkap WS Wanita Pembuang Bayi yang Baru Dilahirkan. Penemuan bayi pada Selasa 08 Maret 2022 pukul 05.30 WIB di penjemuran batu

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
WS alias ARP Wanita usia 21 tahun ditahan di Mapolresta Deliserdang karena membuang bayi yang baru dilahirkannya. 

Polresta Deliserdang Tangkap WS Wanita Pembuang Bayi yang Baru Dilahirkan

TRIBUN-MEDAN.COM, DELI SERDANG -Penemuan bayi pada Selasa 08 Maret 2022 pukul 05.30 WIB di penjemuran batu bata Dusun I B Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau  menghebohkan warga setempat hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi menuturkan, menyikapi hal ini Sat Reskrim Polres Deliserdang langsung melalakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, lalu mengamankan duaoran tersanga.

"Dan pada Selasa 8 maret 2022 pukul 23.15 WIB, Polsek Pagar Merbau mengamankan 2 orang, seorang laki laki berinisial LD (42) dan seorang lagi perempuan berinisial WS alias ARP (21),"Ujar Kompol I Kadek, Jumat (11/3/2022)

Dijelaskan Kadek, WS diamankan petugas dari rumah saksi LD bersama barang bukti beberapa kain bernoda darah milik WS di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta melimpahkan perkaranya bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan, kata KadekWS dan LD kurang lebih dalam satu tahun tiga bulan terakhir menjalin hungunan asmara dan berlanjut hubungan suami istri yang sering mereka lakukan hingga WS hamil.

"Bahwa lebih kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri,"terang Kadek.

Lalu, pada Senin 07 Maret 2022 pukul 19.00 WIB tersangka WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD ketika LD tidak berada di rumah dan proses kelahiran pun dilakukan sendiri oleh WS tanpa bantuan orang lain.

Kemudian, Pukul 22.00 WIB tersangka WS membuang bayi tersebut ke belakang rumah LD tepatnya di penjemuran batu bata.

Pada pukul 24.00 WIB LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan langsung tidur.

Keesokan harinya, Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB LD mengetahui bahwa ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya.

Kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua.

LD lalu bertanya ke WS kekasihnya dengan mengatkan "kok teganya kau membuang bayi tersebut".

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan Kompol I Kadek mengatakan, tersangka WS membuan bayi itu karrena malu memiliki anak di luar nikah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved