Penyiksaan Tahanan

Oknum Polisi Bayaran yang Diduga Siksa Tahanan Diperiksa Seharian oleh Komnas HAM

Komnas HAM mengaku sudah memeriksa lima anggota kepolisian yang turut terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com/Fredy Santoso
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (kanan) saat menjelaskan hasil pemeriksaan mereka soal kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (29/1/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sudah memeriksa sejumlah polisi bayaran yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Ada lima polisi bayaran yang diperiksa.

Mereka adalah AKP HS, suami dari adik Terbit Rencana Peranginangin.

Kemudian, Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan. Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabu,  dan Bripda ES yang ikut menganiaya tahanan.  

Baca juga: 5 Anggota TNI Aktif Jadi Pasukan Bayaran Bupati Langkat Nonaktif Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

"Senin lalu tim kami pergi ke Medan melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang dalam keterangan yang kami dapat itu melakukan tindak kekerasan. Kami periksa lebih dari satu dari pagi sampai sore," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (11/3/2022) 

Pemeriksaan itu sebagai upaya menyingkap adanya temuan Komnas HAM dalam kasus kerangkeng manusia yang melibatkan polisi bayaran

Pemeriksaan itu kata Anam tidak sekedar mencari informasi soal dugaan kekerasan namun untuk menggali informasi yang lebih jauh. 

"Jadi kita tanyakan siapa saja yang ada disana, lalu ngapain ada disana, apa ada keterlibatan lainnya dalam aktivitas lainnya seperti adanya kebun sawit disana dan lainya. Kita perlu informasi lebih banyak untuk dapat melihat kasus ini lebih jauh," ujar Anam. 

Komnas HAM, kata Anam, masih terus mendalami keterangan sejumlah saksi. 

Baca juga: Nyaris Digebuki Karena Peras Pengendara, Kini Oknum Polisi ini Dituntut 6 Bulan Penjara

Hal ini dilakukan untuk memproteksi kasus, dan mengungkap fakta sebenarnya.

"Memang ada ditemukan perbedaan dari temuan Komnas HAM dan keterangan saksi mau pun dari keterangan lainnya. Karena itu kita berupayah tidak terburu-buru dalam kasus ini," ujar Anam. 

Komnas HAM pun berharap agar temuan temuan itu dapat menjaring oknum aparat penegak hukum yang terlibat. 

"Karena kasus ini sudah puluhan tahun, jadi perlu pendalaman agar proteksi kasusnya tidak berhenti pada beberapa orang saja. Itu karenanya kami berharap oknum oknum yang terlibat dapat terjaring semua. Oleh karena itu pendalaman dari kepolisian juga sangat penting dalam hal ini," sebut dia.(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved