Berita Sumut

Bermodal YouTuber, Pria Ini Cabuli Gadis SMA di Hotel Melati, Janjikan Korban Jadi Content Creator

Midukser Fransisco Lubis (24) warga Kepulauan Riau nekat mensetubuhi anak dibawah umur RN (16) yang masih berstatus pelajar

HO / Tribun Medan
Midukser Fransisco Lubis 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Midukser Fransisco Lubis (24) warga Kepulauan Riau nekat mensetubuhi anak dibawah umur RN (16) yang masih berstatus pelajar kelas I SMA di Kota Tanjungbalai.

Miduk menyetubuhi RN dengan iming-iming akan menjadikan RN sebagai youtuber dan disetujui oleh korban.

Sebelum dilakukannya persetubuhan, Miduk yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ini telah menyewa kamar di salah satu hotel di Kota Tanjungbalai.

"Sebelumnya, tersangka telah memesan kamar di hotel Suranta dengan nomor 222," kata AIPTU Ernawati, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis(10/3/2022).

Tersangka yang saat itu menjemput korban dari rumahnya langsung dibawa ke hotel Suranta, dengan iming-iming akan dijadikan sebagai Content Creator YouTuber.

"Di hotel, tersangka mengajak korban menonton film porno, kemudian mengajak korban untuk melakukan hal bersetubuh," katanya.

Pelaku merayu korban yang akhirnya disetujui oleh korban, sehingga dilakukan persetubuhan sebanyak dua kali.

Midukser Fransisco
Midukser Fransisco, alias Frans diperiksa tim Unit PPA Polres Tanjungbalai akibat rudapaksa dan melarikan anak di bawah umur 

Selain itu, pelaku juga membawa korban ke rumah kontrakannya di Provinsi Riau dan mengulangi perbuatannya.

"Dibawanya korban ke rumahnya yang berada di Riau, di sana korban diminta untuk bersihkan rumah dan kembali dilakukannya perbuatannya sebanyak dua kali yang dilakukan secara paksa oleh tersangka," jelasnya.

Katanya, pelaporan tersebut terjadi diakibatkan RN yang masih sekolah tidak pulang ke rumah sehingga dicari dan mencoba dihubungi.

Saat dihubungi, ternyata anak tersebut kini telah berada di Bengkalis, Provinsi Riau. "Sehingga dilakukan penjemputan dan diamankan satu orang tersangka," kata Eri.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Subsider pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang pelindungan anak.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved