Kerangkeng Terbit Peranginangin

KONTRAS Kritik Polda Sumut Lambat Tetapkan Tersangka Penjara Milik Terbit Rencana Peranginangin

KontraS Sumut desak Polda Sumut untuk segera memastikan penegakan hukum kasus kerangkeng manusia Terbit Peranginangin.

TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO
Kondisi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Sebuah catatan yang KontraS Sumut temukan di ruangan kerangkeng setidaknya sudah ada 433 orang yang tercatat pernah mendiami kerangkeng tersebut.

Angka yang disebutkan Polda dan Komnas HAM bahkan jauh lebih banyak dari itu. Satu hal yang pasti, kata Dinda, kepastian hukum yang mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban, sekaligus langkah konkrit dari Negara dalam melakukan perlindungan HAM merupakan fokus utama.

Bahwa keberadaan kerangkeng manusia itu tidak sekedar melanggar aspek perizinan dan tindakan yang melampaui kewenangan.

Beroperasinya kerangkeng secara tegas telah merenggut hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights) seperti hak untuk tidak disiksa, hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta hak untuk tidak diperbudak.

Sebagaimana diatur oleh pasal 28I UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Berlangsung selama lebih 10 tahun, didukung dan difasilitasi oleh otoritas kekuasaan, jumlah korban tidak sedikit dan berasal dari berbagai daerah. Tentu ini bukan sekedar tindak pidana biasa," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved