Kasus Binomo Indra Kenz
KANTOR Trading Milik Indra Kenz di Jalan Bilal akan Disita Petugas, Warga Sebut Sudah Sebulan Tutup
Kabarnya, hari ini petugas kepolisian, akan kembali menyita aset Indra Kusuma alias Indra Kenz yang berada di Jalan Bilal Ujung, Nomor 219.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Indra Kusuma alias Indra Kenz yang mengaku sebagai orang Super Kaya atau Crazy Rich Kota Medan, benar-benar dimiskinkan oleh negara.
Kabarnya, hari ini petugas kepolisian, akan kembali menyita aset Indra Kusuma alias Indra Kenz yang berada di Jalan Bilal Ujung, Nomor 219, Kecamatan Medan Timur, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: POLISI Sita Mobil Ferrari dan Dua Rumah Mewah Indra Kenz
Informasi yang dihimpun, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Humas PN Medan, Imanuel Tarigan. Pihak kepolisian telah melayangkan surat permohonan penyitaan bangunan dan tanah atas nama Indra Kusuma.
Surat tersebut diterima oleh pihak PN, pada Rabu (9/3/2022) kemarin.
"Permohonan nya sudah masuk kemarin, sudah ada permintaannya datang," kata Imanuel kepada tribun-medan, Kamis (10/3/2022).
Ia mengatakan, sampai sejauh ini permohonan penyitaan dari pihak kepolisian itu masih dalam proses.
"Iya kalau sepengetahuan saya, satu jam yang lalu masih proses. Belum ada izin keluar masih dalam proses. Nggak tau kalau sekarang, saya masih sidang," sebutnya.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Ujang menjelaskan bahwa, bangunan milik Indra Kenz itu selama ini beroperasi sebagai kantor.
"Seperti kantor bursa gitu dulu ini, tapi enggak tau persisnya kantor apa, setau saya kantor bursa gitu aja," ujarnya.
Namun, ia mengatakan kantor itu belum lama beroperasi dan sudah hampir satu bulan ini tidak ada kegiatan.
"Belum lama juga bukanya. Kalau tutup sekitar sebulanan inilah nggak ada kegiatan. Ramai juga biasanya yang datang," katanya.
Amatan tribun-medan, di lokasi kantor memang tidak ada kegiatan apapun dan seorang pun tidak terlihat.
Hanya, beberapa unit sepeda motor yang terparkir di depan teras.
Di pintu gerbang juga dipasang plang peringatan yang bertuliskan, 'Dilarang Masuk KUHP 55. Bagi petugas wajib menunjukkan surat tugas' tertanda Ketua Forda UKM Sumut atas nama Sri Wahyuni Nukman.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-bangunan-milik-Indra-Kenz.jpg)