Kasus Quotex Doni Salmanan
Senasib dengan Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan Kasus Penipuan Quotex
Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan
TRIBUN-MEDAN.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Artis Tangmo Nida Diduga Dibunuh, Video Jelang Kematian Tersebar, Janggal Jatuh ke Sungai
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Crazy Rich Indra Kenz Resmi Ditahan, Kini Pacarnya Vanessa Khong Ikut Terseret, Diperiksa Juga
• Akhirnya Crazy Rich Medan Serahkan Mobil Mewah Tesla 1,5 Miliar ke Bareskrim terkait Kasus Penipuan
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Senasib dengan Crazy Rich Medan Indra Kenz
Kepolisian juga terus mengusut Kasus Aplikasi Binomo yang melibatkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz.
Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaya-doni-salmanan-tribunmedan.jpg)