Kebijakan Tidak Wajib PCR

KAI Divre I Sumut masih Berlakukan Peraturan Lama pada Penumpang Kereta Api

Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

DOK. TRIBUN MEDAN
Sejumlah penumpang kereta api bandara atau Railink tiba di Stasiun Kereta Api Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Menanggapi hal ini, Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono menyampaikan peraturan kereta api masih belum terdapat perubahan.

"Saat ini KAI Divre I Sumut masih menunggu payung hukumnya atau Surat Edaran), mungkin 1 sampai 2 hari nantinya akan sudah ada update nya, " tuturnya kepada Tribun Medan, Selasa (8/3/2022).

Adapun syarat penumpang KAI yang masih diterapkan hingga saat ini masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021.

Bagi KA dengan jarak jauh, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

"Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam, " terangnya.

Lanjutnya, pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Bagi KA lokal, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin serta pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved