Syarat Perjalanan Domestik

Garuda Indonesia Tetap Gunakan Aturan Lama Meski Pemerintah Terbitkan Aturan Baru

Garuda Indonesia mengaku masih menggunakan aturan yang lama untuk syarat penerbangan bagi penumpangnya

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
landor.com
Maskapai 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN -  Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat penerbangan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan baru ini, penumpang transportasi darat, laut dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Setelah aturan baru itu terbit, Tribun-medan.com mencoba menelusuri persyaratan terbaru tersebut di beberapa maskapai penerbangan di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Dari amatan Tribun.medan.com di akun Instagram resmi maskapai penerbangan Garuda Indonesia, peraturan terbaru untuk penumpang masih tetap memakai tes swab antigen PCR dan menunjukkan surat bukti vaksinasi.

Hal tersebut diupdate Garuda Indonesia 49 menit lalu melalui via story instagram Garuda Indonesia.

"Persyaratan penerbangan internasional masuk ke Indonesia, tes RT- PCR negatif yang sampelnya diambil 2x24 Jam sebelum keberangkatan, memiliki sertifikat  atau kartu vaksinasi Covid-19, dan wajib karantina selama  7x24 jam untuk vaksin dosis satu dan 3x24 jam untuk vaksin dosis dua," demikian informasi tersebut.

Baca juga: Bobby Nasution Terima Kunjungan Regional CEO Sumatera Region PT Garuda Indonesia

Selain itu, Tribun-medan.com juga mencoba melihat persyaratan dari aplikasi pemesanan tiket online yakni Traveloka.

Dimana untuk persyaratan penumpang yang hendak naik maskapai Garuda Indonesia tetap wajib menyertakan bukti PCR dan kartu vaksinasi.  

Hingga kini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi pihak maskapai Garuda Indonesia di Bandara Kualanamu. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved