Berita Deliserdang
BIADAB Ayah Asal Tanjung Morawa Ini Tega Jadikan Anak Kandung Sebagai Pemuas Nafsunya
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebut kasus ini terungkap karena korban SM (14) pergi meninggalkan rumah.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com-DELISERDANG - Seorang ayah tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks hampir 5 tahun.
Pelaku berinisial S (54) yang merupakan warga Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Saat ini dirinya pun sudah diamankan di Polresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebut kasus ini terungkap karena korban SM (14) pergi meninggalkan rumah.
Ia sudah tidak sanggup lagi melihat perlakuan sang ayah.
"Jadi benar pelaku ini adalah orang tua kandung korban. Sekarang sudah kita amankan pelakunya. Pelaku melakukan perbuatan sudah sejak tahun 2017," kata I Kadek Senin, (7/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku disebut sudah melakukan perbuatan sebanyak 16 kali kepada darah dagingnya itu.
Perbuatan cabul itu dilakukan di dalam rumah dan selalu dengan pengancaman tindakan kekerasan.
"3 hari korban nggak pulang ke rumah dan setelah dibujuk baru kemudian terungkap. Ibunya langsung membuat LP ke Polresta," kata I Kadek.
I Kadek menyebut pelaku dan istrinya selama ini satu kamar dengan korban. Pelaku kini diancam dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-S-menjalani-pemeriksaan-di-Unit-PPA.jpg)