Korupsi Pengadaan CCTV

PEMKO Binjai Berhentikan Pembayaran Gaji kepada Dua PNS yang Menjadi Tersangka Korupsi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan pemberhentian pembayaran gaji terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial keluar dari ruangan penyidik Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Kamis (9/12/2021) petang. (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA). 

Selama ini, sambungnya pengejaran terhadap Juanda masih terus dilakukan. Dalam hal ini, ada satu tersangka lagi yang telah ditetapkan berstatus DPO, yakni Direktur Tunas Muda Asli.

Kedua orang ini, dikatakannya masih dalam pengejaran Jaksa.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai Syahrial menjalani sidang secara daring dari Lapas Kota Binjai, terkait dugaan korupsi pengadaan ini.

Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai dalam sidang perdana dugaan praktik korupsi di Dishub Kota Binjai pada realisasi anggaran Tahun 2019 bernilai pagu total Rp776.941.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

Dalam dakwaannya, Syahrial diduga melakukan pelanggaran pidana dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Dishub Kota Binjai, terkait realisasi anggaran di tahun 2019 yang lalu.

Atas dasar itu, Syahrial disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved