Korupsi Pengadaan CCTV
PEMKO Binjai Berhentikan Pembayaran Gaji kepada Dua PNS yang Menjadi Tersangka Korupsi
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan pemberhentian pembayaran gaji terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
Selama ini, sambungnya pengejaran terhadap Juanda masih terus dilakukan. Dalam hal ini, ada satu tersangka lagi yang telah ditetapkan berstatus DPO, yakni Direktur Tunas Muda Asli.
Kedua orang ini, dikatakannya masih dalam pengejaran Jaksa.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai Syahrial menjalani sidang secara daring dari Lapas Kota Binjai, terkait dugaan korupsi pengadaan ini.
Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai dalam sidang perdana dugaan praktik korupsi di Dishub Kota Binjai pada realisasi anggaran Tahun 2019 bernilai pagu total Rp776.941.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).
Dalam dakwaannya, Syahrial diduga melakukan pelanggaran pidana dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Dishub Kota Binjai, terkait realisasi anggaran di tahun 2019 yang lalu.
Atas dasar itu, Syahrial disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perhubungan-Kota-Binjai-Syahrial-keluar-dari-ruangan-penyidik-Kejari-Binjai.jpg)